Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan TataKerja Universitas Islam Negeri Malang disebutkan bahwa UIN Maulana MalikIbrahim Malang adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh KementerianAgama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dansecara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjalankan fungsi: 1) perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; 2) penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum; 3) pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan 4) pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) adalah salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) terkemuka di Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama Republik Indonesia. UIN Maliki Malang dikenal karena mengusung model pendidikan yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan ilmu keislaman, dengan mewajibkan mahasiswanya tinggal di ma’had (pesantren) pada tahun pertama untuk memperdalam spiritualitas dan menguasai bahasa Arab serta Inggris.