Profil PPID UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1045 Tahun 2022 yang merupakan perubahan ketiga Keputusan Rektor Nomor 890 Tahun 2022 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Diharapkan dengan adanya PPID ini dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta menjamin hak civitas akademika serta masyarakat luas untuk memperoleh informasi, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan regulasi PPID UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terdiri dari Atasan PPID yaitu Rektor, Ketua PPID dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Wakil Ketua I PPID dijabat oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Wakil Ketua II PPID dijabat oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama, PPID Pelaksana ditunjuk Kepala Pokja Kerjasama, Kelembagaan dan Humas dan Wakil PPID Pelaksana ditunjuk Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data. Selain itu dalam struktur PPID terdapat tiga divisi yang meliputi Divisi Layanan Informasi, Divisi Pengaduan dan Sengketa, dan Divisi Penyedia dan Pengolahan Data
Struktur Organisasi