MIU Login

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Lampiran :Keputusan Rektor Univeersitas Islam Negeri Maulan Malik Ibrahim Malang
Nomor : 2067 Tahun 2026
Tanggal : 3 September 2026
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
No. Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/ Satker yang Menguasai Penanggung jawab Informasi
1 Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa peserta didik, mitra kerja sama, peneliti asing, dan alumni, terdiri atas:
  a Lokasi/alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identifikasi yang melekat pada pribadi (semisal NIK, no KK); Biro AUPK Tim Kerja Kepegawaian
  b Salinan identifikasi yang melekat pada pribadi (misal salinan NIK, SIM, KTM, dsb). Biro AUPK Tim Kerja Kepegawaian
2 Laporan penghasilan dan PPh 21 yang dipungut Biro AUPK Tim Kerja Keuangan
3 Embargo Repositori Tugas Akhir Mahasiswa Biro AAKK Bagian Akademik
4 Data rekaman CCTV dan pengambilan gambar/foto di lingkungan kampus Biro AUPK Bagian Umum
5 Data rekam medis dosen, karyawan dan mahasiswa Biro AUPK Tim Kerja Kepegawaian
6 Data uraian keluhan/ umpan balik yang masuk ke sistem help desk Biro AUPK PTIPD
7 Grade/Besaran UKT personal bagi masing-masing Mahasiswa (bukan Grade UKT secara umum) Biro AUPK Tim Kerja Keuangan
8 Data terkait penerimaan Mahasiswa Baru yang sedang dalam proses (sebelum proses daftar ulang selesai), yang terdiri dari:
  a Jumlah Mahasiswa Baru yang melakukan Daftar Ulang Biro AUPK Bagian Akademik
  b Jumlah Mahasiswa Baru yang Mengundurkan diri Biro AUPK Bagian Akademik
9 Informasi/data pribadi lulusan pada kuesioner Tracer Study Wakil Rektor III CDC
10 Informasi/data pribadi kuesioner Survei Kepuasan Pengguna Lulusan Wakil Rektor III CDC
11 Informasi atas identitas korban atau saksi terkait penanganan tindak kekerasan seksual:
  a Identitas korban atau saksi; Biro AUPK Bagian Umum
  b Identitas pihak pihak yang terkait langsung dengan laporan; Biro AUPK Bagian Umum
  c Identitas diri keluarga korban. Biro AUPK Bagian Umum
12 Informasi kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi dalam proses konseling dan psikoterapi mahasiswa. Biro AUPK Bagian Umum
13 Identitas Reviewer dalam Proses Review:
  a Penilaian Usulan/Proposal Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat; Wakil Rektor I Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat(LP2M)
  b Proses validasi luaran Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat; Wakil Rektor I Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat(LP2M)
  c Proses pengajuan/pembentukan pusat studi/pusat layanan; Biro AUPK Bagian Akademik
14 Hasil Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat yang belum dipublikasikan; Wakil Rektor I Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat(LP2M)
15 Proses Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat yang belum dipublikasikan; Wakil Rektor I Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat(LP2M)

这是测试文本,单击 “编辑” 按钮更改此文本。